Search this blog


Home Contact Download Cerita

TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang
Minggu, 12 Oktober 2008

Kumpulan Konsultasi SEX Dengan Dokter Boyke : Perkawinan Sedarah  

Perkawinan Sedarah
Teruntuk dr Boyke, salam sejahtera. Saya termasuk pencinta rubrik Konsultasi Seks asuhan dr Boyke. Saya seorang karyawati swasta bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta. Umur saya 24 tahun, beragama Islam. Aku punya masalah yang ingin sekali aku tanyakan kepada dr Boyke.

  1. Apakah perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau famili secara agama sah dan diperbolehkan?
  2. Lantas, bagaimana dengan hasil keturunannya? Apakah kalau sampai punya anak nanti, anaknya akan cacat?
  3. Bagaimana kalau aku menikah dengan saudara dari mama, tepatnya anak kakak mamaku?
  4. Sejauh ini, yang aku tahu, perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau keluarga selalu menghasilkan anak cacat. Itu 100% benar atau tidak, ya dok?
  5. Apakah hanya anak pertama yang cacat? Bagaimana dengan anak kedua dan seterusnya?

Saya mohon dok, tolong dijawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Soalnya saya bingung, dan mas itu sepertinya putus asa karena istrinya meninggal sewaktu melahirkan anaknya. Jadi, bagaimana ya dok?Terima kasih atas jawaban dr Boyke.
Ari / Jakarta Utara


Jawab:

  1. Kalau pertalian darah itu jauh (bukan saudara kandung atau sepu puan) perkawinan diperbolehkan.
  2. Pada perkawinan yang hubungan darahnya dekat, seringkali penyakitpenyakit yang diturunkan muncul (misal penyakit talasemia, hermopilia dan lain-lain).
  3. Sebaiknya dihindari menikah dengan saudara yang hubungan darahnya dekat (masih saudara sepupu). Tapi jika “terpaksa”, cobalah konsultasi dengan ahli genetika.
  4. Tidak benar perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga akan menghasilkan anak cacat. Biasanya jika perkawinan itu terpaksa harus dilakukan, konseling genetika diperlukan, untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan penyakit yang diturunkan.
  5. Tidak selalu anak pertama hasil perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga cacat. Kemungkinan anak cacat itu biasanya dilihat dari kemungkinan gen yang membawa penyakit keturunan bertemu, sehingga menghasilkan keturunan yang cacat.***

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories